Peraturan Pelabelan Madu: Panduan Wajib untuk Pelaku Usaha

Label kemasan madu bukan sekadar desain, melainkan dokumen hukum yang menentukan apakah produk Anda boleh beredar atau tidak.

Pelaku usaha yang mengabaikan peraturan pelabelan madu berisiko menghadapi penarikan produk dari pasar, sanksi administratif, hingga kerugian reputasi yang sulit dipulihkan.

Yang sering tidak diketahui banyak pelaku usaha adalah bahwa aturan label madu tidak tunggal. Bergantung pada jenis produk yang dijual, kewajiban label madu murni dan madu olahan diatur oleh otoritas yang berbeda dengan persyaratan yang berbeda pula.

Madu Murni vs Madu Olahan: Siapa yang Mengatur Labelnya?

ilustrasi gambar madu dalam botol yang ada labelnya

Ini adalah titik yang paling sering membingungkan pelaku usaha, dan paling krusial dipahami sebelum menyusun label produk.

Madu murni tanpa campuran bahan lain masuk kategori Pangan Segar Asal Hewan (PSAH), yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian.

Registrasi dan nomor izin edarnya bukan dari BPOM, melainkan dari Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara itu, madu olahan seperti madu serbuk atau madu yang dicampur bahan lain seperti rempah-rempah, bee pollen, atau royal jelly masuk ranah BPOM. Nomor izin edar yang dicantumkan di label mengikuti aturan pangan olahan, bukan PSAH.

Baca Juga: Panduan Lengkap Izin Usaha Madu di Indonesia

Unsur Wajib pada Label Madu

Terlepas dari kategori produk, label madu yang beredar di pasaran wajib memuat informasi berikut. Semua unsur ini bersifat lintas regulasi, artinya berlaku baik untuk madu murni maupun madu olahan.

  • Nama produk. Harus mencerminkan jenis madu secara akurat, misalnya “Madu Hutan Murni” atau “Madu Trigona”. Jika mencantumkan klaim “100% murni” atau “asli”, produk wajib dapat dibuktikan tidak mengandung campuran apapun.
  • Berat bersih (netto). Dicantumkan dalam satuan gram atau kilogram. Madu dijual berdasarkan berat, bukan volume, sehingga satuan liter atau mililiter tidak tepat digunakan.
  • Nama dan alamat produsen. Wajib dicantumkan untuk keperluan penelusuran dan tanggung jawab hukum. Minimal mencakup nama usaha, kota, dan provinsi.
  • Tanggal produksi dan kedaluwarsa. Ditulis dalam format tanggal, bulan, dan tahun secara lengkap. Kode produksi diletakkan pada bagian label yang mudah dilihat dan dibaca.
  • Cara penyimpanan. Penting untuk menjaga mutu produk sampai ke tangan konsumen akhir. Contoh penulisan yang umum digunakan: “Simpan di tempat sejuk dan kering, jauh dari sinar matahari langsung.”
  • Keterangan halal. Pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH wajib mencantumkan logo halal resmi. Jika sertifikat belum terbit, tidak boleh mencantumkan klaim atau simbol halal dalam bentuk apapun.
  • Nomor registrasi izin edar. Dicantumkan sesuai jenis produk, nomor dari Kementan untuk madu murni, dan nomor dari BPOM untuk madu olahan.

Klaim yang Dilarang di Label Madu

Bagian ini paling sering menjadi pelanggaran, terutama pada UMKM yang mencetak label secara mandiri tanpa konsultasi lebih lanjut.

Beberapa klaim berikut dilarang dicantumkan pada label madu berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia:

  • Klaim madu dapat menyembuhkan penyakit tertentu seperti diabetes, kanker, atau gangguan pencernaan, karena madu bukan produk obat
  • Klaim “organik” tanpa sertifikat organik resmi yang diterbitkan lembaga sertifikasi yang diakui
  • Klaim berlebihan seperti “terbaik di dunia” atau “khasiat tertinggi” yang tidak dapat dibuktikan secara terukur
  • Penulisan dalam bahasa asing tanpa terjemahan bahasa Indonesia yang setara

Pelanggaran klaim bisa berujung pada penarikan produk dan sanksi administratif, bahkan tanpa ada konsumen yang dirugikan secara langsung.

Kesalahan Label Madu yang Paling Sering Terjadi

Berdasarkan pola umum di lapangan, beberapa kesalahan berikut kerap ditemukan pada produk madu UMKM maupun skala menengah:

  • Tidak mencantumkan alamat lengkap produsen, hanya nama usaha saja
  • Ukuran huruf terlalu kecil sehingga informasi wajib sulit dibaca
  • Label dicetak dengan tinta atau bahan yang mudah luntur saat terkena tetesan madu
  • Tanggal kedaluwarsa tidak ditulis dalam format standar tanggal, bulan, dan tahun
  • Mencantumkan nomor registrasi yang salah, misalnya nomor BPOM pada madu murni yang seharusnya menggunakan nomor Kementan

Kesalahan teknis pada label bisa menjadi alasan produk ditolak oleh buyer korporat, minimarket, atau distributor besar, bahkan sebelum sampai ke tahap pengujian mutu produk.

Baca Juga: Cara Packing Madu yang Benar untuk Dikirim

Contoh Susunan Label Madu yang Benar

Berikut contoh susunan informasi label madu murni yang sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku:

Unsur LabelContoh Penulisan
Nama produkMadu Hutan Murni
Berat bersih500 g
Jenis maduMadu Lebah Apis dorsata
Diproduksi olehMadu Kencono
AlamatMalang, Jawa Timur
No. registrasiNomor dari Kementan (PSAH)
Tanggal produksi10 Juli 2025
Baik digunakan sebelum10 Juli 2028
Cara penyimpananSimpan di tempat sejuk dan kering, jauh dari sinar matahari langsung

Keterangan halal dicantumkan sesuai logo resmi BPJPH jika sertifikat sudah diterbitkan.

Baca Juga: Begini Cara Branding Produk Madu yang Efektif

FAQ: Peraturan Pelabelan Madu

Apakah madu murni wajib punya nomor BPOM di labelnya?

Madu murni tidak didaftarkan ke BPOM. Madu murni masuk kategori Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) yang menjadi kewenangan Kementerian Pertanian, sehingga nomor registrasi yang dicantumkan di label adalah nomor dari Kementan, bukan nomor dari BPOM.

Apa yang terjadi jika label madu tidak sesuai aturan?

Label yang tidak memenuhi ketentuan dapat menyebabkan produk ditarik dari peredaran oleh otoritas pengawas. Selain itu, buyer korporat dan gerai retail modern hampir selalu mensyaratkan label yang compliant sebelum menerima produk dari supplier.

Bolehkah mencantumkan klaim “madu asli 100%” di label?

Klaim tersebut boleh dicantumkan, namun hanya jika produk benar-benar tidak mengandung campuran apapun dan dapat dibuktikan melalui pengujian laboratorium. Klaim yang tidak bisa dibuktikan masuk kategori klaim menyesatkan yang dilarang oleh regulasi pangan di Indonesia.

Apakah madu dengan campuran jahe atau kayu manis harus didaftarkan ke BPOM?

Ya. Madu yang ditambahkan bahan lain, termasuk rempah-rempah seperti jahe atau kayu manis, masuk kategori pangan olahan dan harus didaftarkan ke BPOM. Nomor izin edar di labelnya adalah nomor MD dari BPOM, bukan nomor registrasi Kementan.

Apakah label madu harus menggunakan bahasa Indonesia?

Ya, seluruh keterangan wajib pada label harus ditulis dalam bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa asing diizinkan hanya jika disertai terjemahan bahasa Indonesia yang setara dan mudah dibaca.

Apakah label halal wajib untuk semua produk madu?

Kewajiban mencantumkan label halal berlaku bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Jika sertifikat belum terbit, tidak boleh mencantumkan klaim atau simbol halal dalam bentuk apapun pada label produk.

Pasar madu di Indonesia terus tumbuh, didorong oleh meningkatnya permintaan dari segmen ritel, HORECA, hingga industri minuman kesehatan.

Pelaku usaha yang mampu memenuhi ketentuan label dengan benar memiliki akses yang jauh lebih luas, termasuk ke pembeli korporat yang mensyaratkan legalitas produk sebelum melakukan pembelian dalam skala besar.

Madu Kencono adalah supplier madu asli B2B yang melayani kebutuhan grosir dan pasokan madu berkala, mulai dari untuk reseller, UMKM herbal, usaha kuliner, hingga industri yang membutuhkan madu sebagai bahan baku.

Kami menyediakan madu murni tanpa campuran yang dapat dijual kembali, diolah menjadi produk jamu, minuman kesehatan, makanan, maupun kebutuhan produksi lainnya.

Hubungi kami untuk informasi ketersediaan produk, harga grosir, dan skema pasokan berkala yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Bagikan :
GROSIR MADU 👇 TANGAN PERTAMA 👇