Bisnis madu semakin diminati karena permintaannya stabil dan pasarnya luas, mulai dari konsumen rumah tangga hingga reseller. Namun, sebelum mulai menjual madu secara serius, ada satu hal penting yang sering membuat pelaku usaha bingung: perizinan.
Banyak calon pebisnis madu bertanya, “Sebenarnya saya butuh izin apa saja?” atau “Apa bedanya NIB, BPOM, PIRT, dan NKV?” Pertanyaan ini wajar, karena masing-masing izin punya fungsi berbeda dan tidak semuanya wajib untuk setiap jenis usaha.
Pada artikel ini, Madu Kencono akan membahas perbedaan antara NIB, BPOM, PIRT, dan NKV secara lengkap serta mudah dipahami, khususnya untuk Anda yang ingin memulai atau mengembangkan bisnis madu.
Pentingnya Legalitas dalam Bisnis Madu
Madu termasuk produk pangan yang dikonsumsi langsung. Artinya, aspek keamanan, kebersihan, dan legalitas menjadi perhatian utama, baik oleh pemerintah maupun konsumen.
Legalitas usaha bukan hanya soal patuh aturan, tapi juga soal kepercayaan pasar. Produk madu yang memiliki izin yang tepat akan lebih mudah masuk ke toko, marketplace, distributor, bahkan ekspor.
Selain itu, legalitas membantu bisnis Anda terlihat lebih profesional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Inilah Izin Usaha Madu yang Penting: BPOM, PIRT, dan Halal
Apa Itu NIB dan Fungsinya untuk Bisnis Madu
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB bisa diibaratkan sebagai “KTP” usaha Anda.
Fungsi NIB:
- Menandakan usaha Anda terdaftar secara legal
- Menjadi dasar untuk mengurus izin lain (BPOM, PIRT, NKV)
- Dibutuhkan untuk kerja sama dengan supplier, distributor, dan marketplace
- Digunakan untuk keperluan perbankan dan pajak usaha
Untuk bisnis madu, NIB adalah izin paling dasar dan wajib, baik Anda menjual madu mentah, madu kemasan, atau menjadi reseller.
PIRT: Izin Edar untuk Madu Skala Rumah Tangga
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan untuk produk pangan olahan skala kecil.
PIRT Cocok untuk:
- Usaha madu kemasan rumahan
- Produksi dengan alat sederhana
- Penjualan lokal atau online skala kecil-menengah
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua madu bisa menggunakan PIRT. Biasanya PIRT lebih mudah diberikan untuk madu yang:
- Tidak melalui proses kompleks
- Tidak dicampur bahan tambahan
- Dikemas dengan standar kebersihan tertentu
Kelebihan PIRT adalah prosesnya relatif lebih cepat dan biayanya terjangkau, sehingga banyak UMKM madu memulainya dari sini.
Baca Juga: Begini Strategi Membangun Bisnis Madu Herbal dari 0
BPOM: Izin Resmi untuk Distribusi Skala Nasional
BPOM adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. Izin ini ditujukan untuk produk pangan yang dipasarkan secara luas dan massal.
BPOM Dibutuhkan Jika:
- Madu diproduksi dalam skala besar
- Distribusi mencakup seluruh Indonesia
- Produk masuk retail modern, apotek, atau ekspor
- Branding madu ingin naik kelas
BPOM memiliki standar yang lebih ketat dibanding PIRT, mulai dari fasilitas produksi, uji laboratorium, hingga sistem mutu.
Tidak semua pelaku bisnis madu harus langsung mengurus BPOM. Banyak pengusaha memulai dari PIRT, lalu naik ke BPOM seiring berkembangnya usaha.
Baca Juga: Peraturan Pelabelan Madu untuk Pelaku Usaha Serta Contohnya
NKV: Izin Penting untuk Produk Asal Hewan Termasuk Madu
NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa produk asal hewan diproduksi di fasilitas yang memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Karena madu termasuk produk asal hewan (lebah), NKV menjadi izin yang sangat relevan, terutama untuk:
- Peternak lebah madu
- Produsen madu mentah
- Supplier madu curah atau grosir
Fungsi NKV:
- Menjamin proses panen dan penanganan madu higienis
- Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis
- Sering diminta oleh pembeli besar atau distributor
Dalam praktiknya, banyak bisnis madu yang memiliki NKV meskipun belum memiliki BPOM, khususnya di level supplier atau produsen bahan baku.
Perbedaan Utama NIB, BPOM, PIRT, dan NKV
Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran singkat perbedaannya:
- NIB: Identitas usaha, wajib untuk semua bisnis
- PIRT: Izin edar pangan skala kecil, cocok untuk UMKM madu
- BPOM: Izin edar skala nasional dan modern trade
- NKV: Sertifikat sanitasi untuk produk asal hewan seperti madu
Keempat izin ini bukan saling menggantikan, melainkan saling melengkapi tergantung model bisnis madu yang dijalankan.
Haruskah Semua Izin Dimiliki Sekaligus?
Jawabannya: tidak selalu.
Kurang lebih kebutuhan seperti berikut ini:
- Baru mulai jual madu → NIB + supplier legal sudah cukup
- Mengemas madu sendiri skala kecil → NIB + PIRT
- Fokus diproduksi atau ternak lebah → NIB + NKV
- Ingin brand besar dan distribusi luas → NIB + BPOM + NKV
Yang terpenting adalah menyesuaikan izin dengan skala dan tujuan bisnis, bukan memaksakan semuanya sejak awal.
Baca Juga: 10 Tips Sukses Bisnis Madu Asli yang Wajib Anda Praktekkan
Strategi Aman Memulai Bisnis Madu Tanpa Ribet
Banyak pebisnis madu pemula memilih strategi yang lebih praktis, yaitu:
- Tidak produksi sendiri di awal
- Mengambil madu dari supplier terpercaya
- Fokus ke pemasaran dan penjualan ulang
Strategi ini minim risiko, tidak ribet izin, dan modalnya lebih fleksibel. Legalitas produk sudah ditangani oleh pihak supplier, sehingga Anda bisa lebih fokus membangun pasar.
Jika Anda ingin mulai bisnis madu tanpa pusing soal produksi, kami adalah supplier yang menjual grosir madu berkualitas, siap untuk dijual kembali.
Cocok untuk pemula maupun pebisnis yang ingin scale up dengan aman dan konsisten. Hubungi kami sekarang untuk mendapatkan madu grosir terpercaya dengan kualitas terjaga dan peluang margin yang menarik.




